Biografi Imam An-Nasa’i (215-303 H)
Pada kesempatan pada kali ini, penulias akan menebar ilmu tentang Biografi Imam Nasa’i yang berkaitan dengan kemualiaan beliau sebagai ulama Hadits
Nama lengkap Imam al-Nasa’i adalah
Abu Abd al-Rahman Ahmad bin Ali bin Syuaib bin Ali bin Sinan bin Bahr
al-khurasani al-Qadi. Lahir di daerah Nasa’ pada tahun 215 H. Ada juga
sementara ulama yang mengatakan bahwa beliau lahir pada tahun 214 H. Beliau dinisbahkan
kepada daerah Nasa’ (al-Nasa’i), daerah yang menjadi saksi bisu kelahiran
seorang ahli hadis kaliber dunia. Beliau berhasil menyusun sebuah kitab
monumental dalam kajian hadis, yakni al-Mujtaba’ yang di
kemudian hari kondang dengan sebutan Sunan al-Nasa’i.
Pengembaraan intelektual
Belum genap usia 15 tahun, beliau sudah melakukan mengembar ke
berbagai wilayah Islam, seperti Mesir, Hijaz, Iraq, Syam, Khurasan, dan lain
sebagainya. Sebenarnya, lawatan intelektual yang demikian, bahkan dilakukan
pada usia dini, bukan merupakan hal yang aneh dikalangan para Imam Hadis. Semua
imam hadis, terutama enam imam hadis, yang biografinya banyak kita ketahui,
sudah gemar melakukan perlawatan ilmiah ke berbagai wilayah Islam semenjak usia
dini. Dan itu merupakan ciri khas ulama-ulama hadis, termasuk Imam al-Nasa’i.
Kemampuan intelektual Imam al-Nasa’i menjadi kian matang dan
berisi dalam masa pengembaraannya. Namun demikian, awal proses pembelajarannya
di daerah Nasa’ tidak bisa dikesampingkan begitu saja, karena justru di daerah
inilah, beliau mengalami proses pembentukan intelektual, sementara masa
pengembaraannya dinilai sebagai proses pematangan dan perluasan pengetahuan.
Guru dan murid
Seperti para pendahulunya: Imam al-Bukhari, Imam Muslim, Imam
Abu Dawud, dan Imam al-Tirmidzi, Imam al-Nasa’i juga tercatat mempunyai banyak
pengajar dan murid. Para guru beliau yang nama harumnya tercatat oleh pena
sejarah antara lain; Qutaibah bin Sa’id, Ishaq bin Ibrahim, Ishaq bin Rahawaih,
al-Harits bin Miskin, Ali bin Kasyram, Imam Abu Dawud (penyusun Sunan Abi
Dawud), serta Imam Abu Isa al-Tirmidzi (penyusun al-Jami’/Sunan
al-Tirmidzi).
Sementara murid-murid yang setia mendengarkan fatwa-fatwa dan ceramah-ceramah
beliau, antara lain; Abu al-Qasim al-Thabarani (pengarang tiga buku kitab Mu’jam),
Abu Ja’far al-Thahawi, al-Hasan bin al-Khadir al-Suyuti, Muhammad bin Muawiyah
bin al-Ahmar al-Andalusi, Abu Nashr al-Dalaby, dan Abu Bakrbin Ahmad al-Sunni.
Nama yang disebut terakhir, disamping sebagai murid juga tercatat sebagai
“penyambung lidah” Imam al-Nasa’i dalam meriwayatkan kitab Sunan
al-Nasa’i.
Sudah mafhum dikalangan peminat kajian hadis dan ilmu hadis,
para imam hadis merupakan sosok yang memiliki ketekunan dan keuletan yang patut
diteladani. Dalam masa ketekunannya inilah, para imam hadis kerap kali
menghasilkan karya tulis yang tak terhingga nilainya.
Tidak ketinggalan pula Imam al-Nasa’i. Karangan-karangan beliau
yang sampai kepada kita dan telah diabadikan oleh pena sejarah antara
lain; al-Sunan al-Kubra, al-Sunan al-Sughra (kitab ini
merupakan bentuk perampingan dari kitab al-Sunan al-Kubra), al-Khashais, Fadhail
al-Shahabah, dan al-Manasik. Menurut sebuah keterangan yang
diberikan oleh Imam Ibn al-Atsir al-Jazairi dalam kitabnya Jami
al-Ushul, kitab ini disusun berdasarkan pandangan-pandangan fiqh
mazhab Syafi’i.
Kitab al-Mujtaba
Sekarang, karangan Imam al-Nasa’i paling monumental adalah Sunan
al-Nasa’i. Sebenarnya, bila ditelusuri secara seksama, terlihat
bahwa penamaan karya monumental beliau sehingga menjadi Sunan
al-Nasa’i sebagaimana yang kita kenal sekarang, melalui proses
panjang, dari al-Sunan al-Kubra, al-Sunan al-Sughra, al-Mujtaba,
dan terakhir terkenal dengan sebutan Sunan al-Nasa’i.
Untuk pertama kali, sebelum disebut dengan Sunan al-Nasa’i,
kitab ini dikenal dengan al-Sunan al-Kubra. Setelah tuntas
menulis kitab ini, beliau kemudian menghadiahkan kitab ini kepada Amir Ramlah
(Walikota Ramlah) sebagai tanda penghormatan. Amir kemudian bertanya kepada
al-Nasa’i, “Apakah kitab ini seluruhnya berisi hadis shahih?” Beliau menjawab
dengan kejujuran, “Ada yang shahih, hasan, dan adapula yang hampir serupa
dengannya”.
Kemudian Amir berkata kembali, “Kalau demikian halnya, maka
pisahkanlah hadis yang shahih-shahih saja”. Atas permintaan Amir ini, beliau
kemudian menyeleksi dengan ketat semua hadis yang telah tertuang dalam
kitab al-Sunan al-Kubra. Dan akhirnya beliau berhasil melakukan
perampingan terhadap al-Sunan al-Kubra, sehingga
menjadi al-Sunan al-Sughra. Dari segi penamaan saja, sudah bisa
dinilai bahwa kitab yang kedua merupakan bentuk perampingan dari kitab yang
pertama.
Imam al-Nasa’i sangat teliti dalam menyeleksi hadis-hadis yang
termuat dalam kitab pertama. Oleh karenanya, banyak ulama berkomentar
“Kedudukan kitab al-Sunan al-Sughra dibawah
derajat Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim.
Di dua kitab terakhir, sedikit sekali hadis dhaif yang terdapat di dalamnya”.
Nah, karena hadis-hadis yang termuat di dalam kitab kedua (al-Sunan
al-Sughra) merupakan hadis-hadis pilihan yang telah diseleksi
dengan super ketat, maka kitab ini juga dinamakan al-Mujtaba.
Pengertian al-Mujtaba bersinonim dengan al-Maukhtar (yang
terpilih), karena memang kitab ini berisi hadis-hadis pilihan, hadis-hadis
hasil seleksi dari kitab al-Sunan al-Kubra.
Disamping al-Mujtaba, dalam salah satu riwayat,
kitab ini juga dinamakan dengan al-Mujtana. Pada masanya, kitab ini
terkenal dengan sebutan al-Mujtaba, sehingga nama al-Sunan
al-Sughra seperti tenggelam ditelan keharuman nama al-Mujtaba.
Dari al-Mujtaba inilah kemudian kitab ini kondang dengan
sebutan Sunan al-Nasa’i, sebagaimana kita kenal sekarang. Dan
nampaknya untuk selanjutnya, kitab ini tidak akan mengalami perubahan nama
seperti yang terjadi sebelumnya.
Kritik Ibn
al-Jauzy
Kita perlu menilai jawaban Imam al-Nasa’i terhadap pertanyaan
Amir Ramlah secara kritis, dimana beliau mengatakan dengan sejujurnya bahwa
hadis-hadis yang tertuang dalam kitabnya tidak semuanya shahih, tapi adapula
yang hasan, dan ada pula yang menyerupainya. Beliau tidak mengatakan bahwa
didalamnya terdapat hadis dhaif (lemah) atau maudhu (palsu).
Ini artinya beliau tidak pernah memasukkan sebuah hadispun yang dinilai sebagai
hadis dhaif atau maudhu’, minimal menurut pandangan
beliau.
Apabila setelah hadis-hadis yang ada di dalam kitab pertama
diseleksi dengan teliti, sesuai permintaan Amir Ramlah supaya beliau hanya
menuliskan hadis yang berkualitas shahih semata. Dari sini bisa diambil
kesimpulan, apabila hadis hasan saja tidak dimasukkan kedalam kitabnya, hadis
yang berkualitas dhaif dan maudhu’ tentu
lebih tidak berhak untuk disandingkan dengan hadis-hadis shahih.
Namun demikian, Ibn al-Jauzy pengarang kitab al
Maudhuat (hadis-hadis palsu), mengatakan bahwa hadis-hadis
yang ada di dalam kitab al-Sunan al-Sughra tidak semuanya
berkualitas shahih, namun ada yang maudhu’ (palsu). Ibn al-Jauzy
menemukan sepuluh hadis maudhu’ di dalamnya, sehingga
memunculkan kritik tajam terhadap kredibilitas al-Sunan al-Sughra.
Seperti yang telah disinggung dimuka, hadis itu semua shahih menurut Imam
al-Nasa’i. Adapun orang belakangan menilai hadis tersebut ada yang maudhu’,
itu merupakan pandangan subyektivitas penilai. Dan masing-masing orang
mempunyai kaidah-kaidah mandiri dalam menilai kualitas sebuah hadis. Demikian
pula kaidah yang ditawarkan Imam al-Nasa’i dalam menilai keshahihan sebuah
hadis, nampaknya berbeda dengan kaidah yang diterapkan oleh Ibn al-Jauzy.
Sehingga dari sini akan memunculkan pandangan yang berbeda, dan itu sesuatu
yang wajar terjadi. Sudut pandang yang berbeda akan menimbulkan kesimpulan yang
berbeda pula.
Kritikan pedas Ibn al-Jauzy terhadap keautentikan karya
monumental Imam al-Nasa’i ini, nampaknya mendapatkan bantahan yang cukup keras
pula dari pakar hadis abad ke-9, yakni Imam Jalal al-Din al-Suyuti, dalam Sunan
al-Nasa’i, memang terdapat hadis yang shahih, hasan, dan dhaif.
Hanya saja jumlahnya relatif sedikit. Imam al-Suyuti tidak sampai menghasilkan
kesimpulan bahwa ada hadis maudhu’ yang termuat dalam Sunan
al-Nasa’i, sebagaimana kesimpulan yang dimunculkan oleh Imam
Ibn al-Jauzy. Adapun pendapat ulama yang mengatakan bahwah hadis yang ada di
dalam kitab Sunan al-Nasa’i semuanya
berkualitas shahih, ini merupakan pandangan yang menurut Muhammad Abu
Syahbah_tidak didukung oleh penelitian mendalam dan jeli. Kecuali maksud
pernyataan itu bahwa mayoritas (sebagian besar) isi kitab Sunan
al-Nasa’i berkualitas shahih.
Komentar Ulama
Imam al-Nasa’i merupakan figur yang cermat dan teliti dalam
meneliti dan menyeleksi para periwayat hadis. Beliau juga telah menetapkan
syarat-syarat tertentu dalam proses penyeleksian hadis-hadis yang diterimanya.
Abu Ali al-Naisapuri pernah mengatakan, “Orang yang meriwayatkan hadis kepada
kami adalah seorang imam hadis yang telah diakui oleh para ulama, ia bernama
Abu Abd al Rahman al-Nasa’i.”
Lebih jauh lagi Imam al-Naisapuri mengatakan, “Syarat-syarat
yang ditetapkan al-Nasa’i dalam menilai para periwayat hadis lebih ketat dan
keras ketimbang syarat-syarat yang digunakan Muslim bin al-Hajjaj.” Ini
merupakan komentar subyektif Imam al-Naisapuri terhadap pribadi al-Nasa’i yang
berbeda dengan komentar ulama pada umumnya. Ulama pada umumnya lebih
mengunggulkan keketatan penilaian Imam Muslim bin al-Hajjaj ketimbang al-Nasa’i.
Bahkan komentar mayoritas ulama ini pulalah yang memposisikan Imam Muslim
sebagai pakar hadis nomer dua, sesudah al-Bukhari.
Namun demikian, bukan berarti mayoritas ulama merendahkan
kredibilitas Imam al-Nasa’i. Imam al-Nasa’i tidak hanya ahli dalam bidang hadis
dan ilmu hadis, namun juga mumpuni dalam bidang figh. Al-Daruquthni pernah
mengatakan, beliau adalah salah seorang Syaikh di Mesir yang paling ahli dalam
bidang figh pada masanya dan paling mengetahui tentang Hadis dan para rawi.
Al-Hakim Abu Abdullah berkata, “Pendapat-pendapat Abu Abd al-Rahman mengenai
fiqh yang diambil dari hadis terlampau banyak untuk dapat kita kemukakan
seluruhnya. Siapa yang menelaah dan mengkaji kitab Sunan
al-Nasa’i, ia akan terpesona dengan keindahan dan kebagusan kata-katanya.”
Tidak ditemukan riwayat yang jelas tentang afiliansi pandangan
fiqh beliau, kecuali komentar singkat Imam Madzhab Syafi’i. Pandangan Ibn
al-Atsir ini dapat dimengerti dan difahami, karena memang Imam al-Nasa’i lama
bermukim di Mesir, bahkan merasa cocok tinggal di sana. Beliau baru berhijrah
dari Mesir ke Damsyik setahun menjelang kewafatannya.
Karena Imam al-Nasa’i cukup lama tinggal di Mesir, sementara
Imam al-Syafi’i juga lama menyebarkan pandangan-pandangan fiqhnya di Mesir
(setelah kepindahannya dari Bagdad), maka walaupun antara keduanya tidak pernah
bertemu, karena al-Nasa’i baru lahir sebelas tahun setelah kewafatan Imam
al-Syafi’i, tidak menutup kemungkinan banyak pandangan-pandangan fiqh Madzhab
Syafi’i yang beliau serap melalui murid-murid Imam al-Syafi’i yang tinggal di
Mesir. Pandangan fiqh Imam al-Syafi’i lebih tersebar di Mesir ketimbang di
Baghdad. Hal ini lebih membuka peluang bagi Imam al-Nasa’i untuk bersinggungan
dengan pandangan fiqh Syafi’i. Dan ini akan menguatkan dugaan Ibn al-Atsir
tentang afiliasi mazhab fiqh al-Nasa’i.
Pandangan Syafi’i di Mesir ini kemudian dikenal dengan qaul
jadid (pandangan baru). Dan ini seandainya dugaan Ibn al-Atsir
benar, mengindikasikan bahwa pandangan fiqh Syafi’i dan al-Nasa’i lebih
didominasi pandangan baru (Qaul Jadid, Mesir) ketimbang pandangan klasik (Qaul
Qadim, Baghdad).
Namun demikian, tidak menutup kemungkinan bahwa Imam al-Nasa’i
merupakan sosok yang berpandangan netral, tidak memihak salah satu pandangan
mazhab fiqh manapun, termasuk pandangan Imam al-Syafi’i. Hal ini seringkali
terjadi pada imam-imam hadis sebelum al-Nasa’i, yang hanya berafiliasi pada
mazhab hadis. Dan independensi pandangan ini merupakan ciri khas imam-imam
hadis. Oleh karena itu, untuk mengklaim pandangan Imam al-Nasa’i telah
terkontaminasi oleh pandangan orang lain, kita perlu menelusuri sumber sejarah
yang konkrit, bukannya hanya berdasarkan dugaan.
Tutup Usia
Setahun menjelang kemangkatannya, beliau pindah dari Mesir ke
Damsyik. Dan tampaknya tidak ada konsensus ulama tentang tempat meninggal
beliau. Al-Daruqutni mengatakan, beliau di Makkah dan dikebumikan diantara
Shafa dan Marwah. Pendapat yang senada dikemukakan oleh Abdullah bin Mandah
dari Hamzah al-‘Uqbi al-Mishri.
Sementara ulama yang lain, seperti Imam al-Dzahabi, menolak
pendapat tersebut. Ia mengatakan, Imam al-Nasa’i meninggal di Ramlah, suatu
daerah di Palestina. Pendapat ini didukung oleh Ibn Yunus, Abu Ja’far
al-Thahawi (murid al-Nasa’i) dan Abu Bakar al-Naqatah. Menurut pandangan
terakhir ini, Imam al-Nasa’i meninggal pada tahun 303 H dan dikebumikan di Bait
al-Maqdis, Palestina. Inna lillah wa Inna Ilai Rajiun. Semoga
jerih payahnya dalam mengemban wasiat Rasullullah guna menyebarluaskan hadis
mendapatkan balasan yang setimpal di sisi Allah. Amiiin.

0 Comments