![]() |
| Ibnu Kaldun |
A. Riwayat Singkat Hidup Ibn Khaldun
Nama lengkap Ibnu
Khaldunadalah Abdurrahman Abu Zaid Waliuddin bin Khaldun. Nama
kecilnya Abdurrahman. Nama panggilnya Abu Zaid; gelarnya Waliuddin, dan nama
populernya Ibnu Khaldun. (Ali Abdul Wahid Wafi’, 1985:5) Ibnu Khaldun dikenal
dengan Ibnu Khaldun karena dihubungkan dengan garis keturunan kepada kakeknya
yang kesembilan, yaitu Khalid bin Utsman, dan dia adalah orang pertama dari
marga ini yang memasuki negeri Andalusia bersama para penakluk berkebangsaan
Arab. Dia dikenal dengan nama Khaldun sesuai dengan kebiasaan orang-orang
Andalusia dan orang-orang Maghribi, yang terbiasa menambahkan huruf wawu dan
nun di belakang nama-nama orang terkemuka sebagai penghormatan dan takzim,
seperti Khalid menjadi Khaldun.
Ibnu Khaldun di
lahirkan di Tunisia pada awal Ramadhan tahun 732 H, atau tepatnya pada 27 Mei
1333. Rumah tempat kelahirannya masih utuh hingga sekarang yang terletak di
jalan Turbah Bay. Dalam beberapa tahun terakhir ini rumah tersebut menjadi
pusat sekolah Idarah ‘Ulya, yang pada pintu masuknya terpampang sebuah batu
manner berukirkan nama dan tanggal kelahiran Ibnu Khaldun.
Bani Khalduniyah di
Andalusia memainkan peran yang cukup menonjol, baik dalam bidang ilmu
pengetahuan maupun politik. Setelah menetap di Carmona, kemudian mereka pindah
ke Sevilla, dikarenakan situasi politik di Andalusia yang mengalami kekacauan,
baik karena perpecahan di kalangan Muslim maupun karena serangan pihak Kristen
di Utara, maka Banu Khaldun pindah lagi ke Afiika Utara. Al- Hasan Ibn Jabir
adalah nenek moyang Ibnu Khaldun yang mula-mula datang ke Afiika Utara, di mana
Ceuta merupakan kota pertama kali yang mereka pijak, sebelum pindah ke Tunis
pada tahun 1223.
Di Tunis, di tempat
barunya, Banu Khaldun tetap memainkan peran penting. Muhammad Ibn Muhammad,
kakek Ibnu Khaldun, adalah seorang ‘hajib’, kepala rumah tangga istana dinasti
Hafsh. la sangat dikagumi dan disegani di kalangan istana, berkali-kali Amir
Abu Yahya al-Lihyani (711 H), pemimpin dinasti al-Muwahhidun yang telah
menguasai bani Hafz di Tunis, menawarkan kedudukan yang lebih tinggi kepada
Muhammad Ibn Muhammad, tetapi tawaran itu ditolaknya, pada akhir hayatnya,
kakek Ibnu suka menekuni ilmu-ilmu keagamaan hingga wafatnya pada 1337 M.
Dari latar belakang
keluarganya yang banyak bergerak dalam bidang politik dan pengetahuan seperti
inilah Ibnu Khaldun dilahirkan di Tunisia pada awal Ramadhan 732 H. Menurut
perhitungan para sejarawan, hal ini bertepatan dengan 27 Mei 1333 M. Kondisi
keluarga seperti itu kiranya telah berperan dominan dalam membentuk kehidupan
Ibnu Khaldun. Dunia politik dan ilmu pengetahuan telah begitu menyatu dalam
diri Ibnu Khaldun. Ditambah lagi kecerdasan otaknya juga berperan bagi
pengembangan karirnya. Secara detail perjalanan hidup Ibnu Khaldun akan
dipaparkan dalam tiga fase, yaitu:
1. Fase pertama;
Masa Pendidikan Fase pertama ini dilalui Ibnu Khaldun di Tunis dalam jangka
waktu 18 tahun, yaitu antara tahun 1332-1350 M. Seperti halnya tradisi kaum
Muslim pada waktu itu, ayahnya adalah guru pertamanya yang telah mendidiknya
secara tradisional, mengajarkan dasar-dasar agama Islam. Di samping ayahnya,
Ibnu Khaldun juga mempelajari berbagai disiplin ilmu pengetahuan dari para
gurunya di Tunis. Tunis pada waktu itu merupakan pusat para ulama dan
sastrawan, tempat berkumpulnya para ulama Andalusia yang lari menuju Tunis
akibat berbagai peristiwa politik.
Seperti halnya Toto
Suharto, menukilkan dari Fathiyah Hasan Slaiman bahwa disebutkan beberapa
gurunya yang berjasa dalam perkembangan intelektualnya. Di antaranya adalah Abu
Abdillah Muhrnas Ibn Sa’ad al-Anshari dan Abu al-Abbas Ahmad ibn Muhammad
al-Bathani dalam qira’at; Abu Abdillah Ibn al-Qashar dalam ilmu gramatika Arab;
Abu ‘Abdillah Muhammad Ibn Bahr dan Abu Abdillah Ibn Jabir al-Wadiyasyi dalam
sastra; Abu Abdillah al-Jayyani dan Abu Abdillah ibn Abd al-Salam dalam ilmu
fiqh; dan masih banyak lagi gurunya. Walaupun dia mempunyai banyak guru dan
mempelajari berbagai disiplin ilmu, pendidikan yang diperoleh Ibnu Khaldun
sangatlah mendalam dan terkesan dalam dirinya.
Dilihat dengan
banyaknya disiplin ilmu yang dipelajari oleh Ibnu Khaldun pada masa mudanya,
dapat diketahui bahwa beliau memiliki kecerdasan otak yang luar biasa. Hal ini
menunjukkan bahwa Ibnu Khaldun adalah orang yang memiliki ambisi tinggi, yang
tidak puas dengan satu disiplin ilmu saja. Pengetahuan begitu luas dan
bervariasi. Hal ini merupakan kelebihan yang sekaligus juga merupakan
kekurangannya.
2. Fase kedua;
Aktifitas Politik Praktis Fase kedua dilalui Ibnu Khaldun dalam berbagai tempat
seperti di Fez, Granada, Baugie, Biskara dan lain-lain, dalam jangka waktu 32
tahun antara 1350-1382 M. Karir pertama Ibnu Khaldun dalam bidang pemerintahan
adalah sebagai Sahib al-Alamah (penyimpan tanda tangan), pada pemerintahan Abu
Muhammad Ibn Tafrakhtn di Tunis dalam usia 20 tahun. (Mukti Ali, 1970:17)
Awal karir ini
hanya dijalani Ibnu Khaldun selama kurang lebih 2 tahun, kemudian ia berkelana
menuju Biskara karena pada tahun 1352 M Tunis diserang dan dikuasai oleh Amir
Abu Za’id, penguasa Konstantin sekaligus cucu Sultan Abu Yahya al-Hafsh. Pada
waktu Abu Inan menjadi raja Maroko, Ibnu Khaldun mencoba mendekatinya demi
mempromosikan dirinya ke posisi yang lebih tinggi. Sultan Abu Inan bahkan
beliau mengangkatnya sebagai sekretaris kesultanan di Fez, Maroko. Di kota
inilah Ibnu Khaldun memulai karirnya dalam dunia politik praktis, yaitu pada
tahun 1354 M.
Selama 8 tahun
tinggal di Fez, banyak perilaku-perilaku politik yang dia lakukan. Sehingga
belum lama menjabat sebagai sekretaris kesultanan, ia dicurigai oleh Abu ‘Inan
sebagai pengkhianat bersama pangeran Abu ‘Abdillah Muhammad dari bani Hafsh
yang berusaha melakukan satu komplotan politik. Iklim politik yang penuh intrik
menyebabkan Ibnu Khaldun meninggalkan Afrika Utara dan demi karirnya sebagai
politikus dan pengamat, akhirnya ia memantapkan pergi ke Spanyol dan sampai di
Granada pada tanggal 26 Desember 1362 M.
Ibnu Khaldun
diterima baik oleh raja Granada, Abu Abdillah Muhammad ibn Yusuf. Setahun
setelah itu Ibnu Khaldun diangkat menjadi duta ke istana raja Pedro El Cruel,
raja Kristen Castilla di Sevilla, sebagai seorang diplomat yang ditugaskan
untuk mengadakan perjanjian perdamaian antara Granada dan Sevilla. Karena
keberhasilannya, raja V memberi Ibnu Khaldun tempat dan kedudukan yang semakin
penting di Granada. Hal ini menimbulkan kecemburuan di lingkungan kerajaan,
akhirnya beliau memutuskan untuk kembali ke Afrika Utara.
Setelah
malang-melintang dalam kehidupan politik praktis, naluri kesarjanaannya
memaksanya memasuki tahapan baru dari kehidupannya yaitu ber-khalwat. Dalam
masa khalwat dari tahun 1374-1378 itu, beliau menyelesaikan karya al-Muqaddimah
yang populer dengan sebutan Muqadimah Ibnu Khaldun, sebuah karya yang
seluruhnya berdasarkan penelitian yang baik. Pada tahun 178 M, selanjutnya
beliau meninggalkan Qal’at menuju Tunis. Di Tunis beliau mendapatkan tugas
menuju Makkah 24 Oktober 1382 untuk ibadah haji dan singgah di Kairo. Sampai di
sini, berakhirlah petualangan Ibnu Khaldun dalam intrik-intrik politik yang
kadang membuatnya menjadi seorang oportunis.
3. Fase ketiga:
Aktivitas Akademis dan Kehakiman Masa ini merupakan fase terakhir dari tahapan
perjalanan Ibnu Khaldun, fase ini dihabiskan di Mesir kurang lebih 20 tahun
antara 1382-1406 M. Tiba di Kairo, Mesir pada 06 Januari 1983. Pada masa ini
dinasti Mamluk sedang berkuasa. Kemajuan peradaban dan stabilitas politik saat
itu menjadikan Ibnu Khaldun lebih tertarik dan karyanya al-Muqaddimah merupakan
magnum opus atau kedatangan karyanya lebih dahulu daripada pengarangnya
sehingga kedatangannya disambut gembira dikalangan akademisi, disinilah tugas
barunya sebagai seorang pengajar dilakukan Ibnu Khaldun. Ibnu Khaldun memberi
kuliah di lembaga-lembaga pendidikan Mesir, seperti Universitas al-Azhar,
Sekolah Tinggi Hukum Qamhiyah, Sekolah Tinggi Zhahiriyyah dan sekolah tinggi
Sharghat Musyiyyah. Mata kuliah yang disampaikan adalah fiqih, hadis dan
beberapa teori tentang sejarah sosiologi yang telah ditulisnya dalam Muqadimah.
Selain berjuang dalam dunia akademik, Ibnu Khaldun juga melakukan kegiatan yang
berkaitan dengan dunia hukum.
Pada tanggal 8
Agustus 1384 M, Ibnu Khaldun diangkat oleh Sultan Mesir, al-Zhahir Barqa,
sebagai hakim Agung Madzab Maliki pada mahkamah Mesir, jabatan yang diemban
dengan penuh antusias ini dimanfaatkan oleh Ibnu Khaldun untuk melakukan
reformasi hukum. la berupaya membasmi tindak korupsi dan hal-hal yang tidak beres
lainnya di Mahkamah tersebut. Akan tetapi, reformasi ini ternyata membuat
orang-orang yang merasa dirugikan menjadi marah dan dengki. Mereka kemudian
berusaha memfitnah Ibnu Khaldun dengan berbagai tuduhan, sehingga ia dicopot
dari jabatan ini setelah satu tahun memangkunya. Fitnah yang dialamatkan kepada
Ibnu Khaldun sebenarnya tidak dapat dibuktikan, tetapi ia tetap bersikeras
untuk mengundurkan diri dari jabatan tersebut Pada tahun 1387 M Ibnu Khaldun
melaksanakan ibadah haji kemudian dia diangkat lagi sebagai hakim agung
Mahkamah Mesir oleh Sultan Mesir Nashir Faraj, putera Sultan Burquq.
Pada masa ini, Ibnu
Khaldun sempat berkunjung ke Damaskus dan Palestina dalam rangka mempertahankan
Mesir dari serangan Mongol. Dan pertemuan selama 35 hari di Damaskus, Syria
merupakan peristiwa penting terakhir bagi Ibnu Khaldun dalam perjalanan
hidupnya yang penuh ketegangan, penderitaan di balik kesuksesanya. Setelah itu
ia melanjutkan profesinyasebagai hakim Agung Madzab Maliki hingga wafatnya pad
tanggal 16 Maret 1406 M (26 Ramadhan 808 H) dalam usia 74 tahun di Mesir,
jenazahnya dimakamkan di pemakaman para sufi di luar Bab al-Nashir, Kairo.
B. Ibnu Khaldun dan Filsafat Sejarah
Ibn kaldun, salah
seorang sejarawan muslim yang terkenal, membawa bentuk yang berbeda dalam
penulisan sejarah. Bagi ibn kaldun, sejarah tidak hanya di ungkapkan secara
faktual, namun juga dapat di lihat hubungan kausal antara setiap peristiwa
sejarah. Dan menurutnya juga, sebuah peristiwa sejarah harus di lihat dari
berbagai aspek, seperti aspek ekonomi, politik, sosial, agama, dan lain
sebagainya.
Ibnu Khaldun telah
menulis karya bersejarah seperti al-Muqaddimah. Beliau
menguraikan bahwa sejarah menjadikan kita mengenal kondisi masa lalu suatu
bangsa yang direfleksikan dalam karakter kebangsaan. Hal ini yang menjadikan
kita mengenal biografi Nabi-nabi dan dinasti-dinasti dengan segala aturan
kebijakannya. Penulisan sejarah juga menghendaki adanya sumber-sumber yang
banyak dan varian pengetahuan yang tinggi. Ia juga mengharuskan ahli sejarah
mempunyai pemikiran yang spekulatif dan ketelitian. Dua prinsip ini yang akan
mengawalnya untuk mencapai kebenaran dan menjaganya dari kesalahan. Dalam
karyanya yang membahaskan mengenai disiplin sejarah dan filsafat sejarah yang
juga dibahas mengenai kesalahan-kesalahan para sejarawan terdahulu.
Dari karya al-Muqaddimah inilah
Ibnu Khaldun merumuskan hukum sejarah. Dalam pandangannya sejarah tidak lebih
dari sekedar menguraikan tentang peristiwa-peristiwa, nama-nama penguasa atau
silsilah keturunan dan angka-angka tahun. Menurut Ibn Khaldun pengetahuan itu
tidak mewakili wawasan disiplin ilmu sejarah. Pemikiran Filsafat sejarah Ibnu
Khaldun dalam al-Muqaddimah secara luas dibahas dalam bab dua
kitab al –I’bar.
Filsafat sejarah
sendiri menurut Ibnu Khaldun yaitu mengkaji fenomena-fenomena sosial secara
lebih umum, tanpa dibatasi oleh ruang dan waktu dan mengkajinya dari segi
tujuan yang ingin dicapai, serta hukum mutlak yang mengendalikannya sepanjang
sejarah. Khaldun dianggap sebagai tokoh pelopor materialisme sejarah, jauh
sebelum Karl Marx. Dengan karyanya terkenal sebagai perintis dan pelopor The
Culture Cycle Theory of History, yaitu satu teori Filsafat sejarah
yang telah mendapat pengakuan di dunia Timur dan Barat tentang kematangannya.
Khaldun dengan teorinya berpendapat bahwa sejarah dunia itu adalah satu siklus
dari setiap kebudayaan dan peradaban. Ia mengalami masa lahirnya, masa
berkembang, masa puncaknya kemudian masa menurun dan akhirnya masa kehancuran.
Khaldun mengistilahkan siklus ini dengan tiga tangga peradaban.
Pemikiran-Pemikiran
Ibn Khaldun Terhadap Filsafat Sejarah
Filsafat sejarah
menurut Ibnu Khaldun yaitu mengkaji fenomena-fenomena sosial secara lebih umum,
tanpa dibatasi oleh ruang dan waktu dan mengkajinya dari segi tujuan yang ingin
dicapai, serta hukum mutlak yang mengendalikannya sepanjang sejarah. Dalam
pandangannya masyarakat merupakan mahluk histories yang hidup
dan berkembang sesuai dengan hukum khusus, yang berkenaan dengannya. Hukum itu
dapat diamati dan dibatasi lewat pengkajian terhadap sejumlah fenomena sosial.
Khaldun dengan
teorinya berpendapat bahwa sejarah dunia itu adalah satu siklus dari setiap
kebudayaan dan peradaban. Ia mengalami masa lahirnya, masa berkembang, masa
puncaknya kemudian masa menurun dan akhirnya masa kehancuran. Khaldun
mengistilahkan siklus ini dengan tiga tangga peradaban. dalam pandangan Ibn
Khaldun ada tiga faktor dominan yang mempengaruhi dan mengendalikan
perkembangan perjalanan sejarah dari waktu ke waktu.
Pertama, faktor ekonomi. Menurut Ibn Khaldun kegiatan
ekonomi menentukan bentuk kehidupan. Perbedaan agama seseorang bisa lahir
karena penghidupan, keadaan dan waktu. Kegiatan ekonomi menjadi salah satu yang
terpenting dalam mengendalikan kehidupan sosial, politik, moral masyarakat dan
pikiran mereka.
Kedua, faktor geografis, lingkungan dan iklim.
Pengaruh geografi misalnya orang yang menempati kawasan yang kaya hasil bumi,
biasanya cenderung malas-malasan dan pengaruhnya mereka akan malas serta lamban
dalam berpikir. Sedangkan orang yang menempati kawasan yang miskin hasil bumi,
cenderung rajin dalam bekerja karena makanannya terbatas tetapi minda mereka
lebih tajam.
Ketiga, faktor agama. Ibn Khaldun meyakini adanya pengaruh
dan pengarahan Tuhan terhadap segala yang terjadi. Ia berkesimpulan bahwa
hubungan antara Tuhan dan manusia wujud pada setiap ruang dan masa. Alam dan
seisinya dibagikan kepada manusia sebagai khalifah-Nya. Sisi inilah
yang membuktikan bahwa Ibnu Khaldun merupakan seorang pemikir dan ahli Filsafat
sejarah Islam. Ia mampu menghubungkan antara ekonomi, alam dan hukum
determinisme dalam sejarah.
Berkaitan dengan
hukum determinisme sejarah, Ibn Khaldun menguraikannya dalam tiga hukum.
Pertama, Hukum Sebab-Akibat (Legal Causality)
yaitu hukum determinisme yang berkaitan dengan ilmu-ilmu kealaman pada asal
mulanya. Khaldun menerapkan dan menjadikan hukum ini sebagai salah satu
diantara dua prinsip Filsafatnya.
Kedua, Hukum Peniruan (Legal Copying). Menurut
Khaldun peniruan itu sendiri merupakan satu hukum yang umum. Peniruan bisa
menyebabkan kesamaan sosial. Ia menguraikan bahwa kelompok yang kalah selalu
meniru kelompok yang menang dalam pakaian, tanda-tanda kebesaran, aqidah dan
adat.
Ketiga, Hukum Perbedaan (Legal Differences). Hukum
ini juga diasumsikan sebagai salah satu hukum determinisme sejarah. Masyarakat
menurut Ibn Khaldun tidaklah sama secara mutlak, tetapi terdapat
perbedaan-perbedaan yang harus diketahui oleh sejarawan. Lebih jauh Ibn Khaldun
menghubungkan bahwa perbedaan-perbedaan semakin membesar karena faktor
geografis, fisik, ekonomi, politik, adat istiadat, tradisi dan agama.
Sebagai seorang
muslim penulis sejarah, bahkan peletak dasar filsafat sejarah, Ibnu Khaldun
berpendapat bahwa ada tujuh penyebab kesalahan dalam penulisan sejarah. Salah
satunya yang paling penting ialah; sejarahwan tidak memahami hukum-hukum
perubahan masyarakat, padahal setiap peristiwa bahkan segala sesuatu tunduk pada
perubahan. Dalam bukunya penyebab yang ini merupakan yang paling memberikan
pelajaran dan penyebab ini pula yang merupakan esensi filsafat sejarah.
Pada dasarnya,
filsafat sejarah secara pengertian sederhananya adalah tinjauan terhadap
peristiwa-peristiwa historis secara filosofis untuk mengetahui faktor-faktor
esensial yang mengendalikan perjalanan peristiwa untuk menetapkan hukum-hukum
umum. Secara singkat, inti dari pemikiran filsafat sejarah Ibn Khaldun adalah
sebagai berikut:
1. Manusia hidup di
dunia ini mempunyai tugas ganda yaitu sebagai hamba Allah dan sebagai makhluk
sosial yang diserahi tugas sebagai khalifah untuk mengolah dan mengatur ala
mini demi kesejahteraan manusia itu sendiri yang sekaligus merupakan unsur
budaya dari manusia itu sendiri. Semakin cepat perubahan yang dilakukan oleh
manusia, maka semakin cepat pula cara berfikir manusia tersebut.
2. Setiap tindakan
manusia (sebagai khalifah) adalah untuk tujuan mengabdi kepada Allah, dan hal
itu adalah tujuan dari sejarah. Dalam peruses pencapaian tujuan tersebut,
manusia mengalami berbagai problem dan liku-liku hidup. Ada manusia yang
ditimpa bencana, kesusahan dan ada pula yang di beri nikmat dan selalu
berkecukupan. Semua itu adalah peristiwa yang menandai perjalanan sejarah untuk
mencapai tujuanya.
3. Tercapainya
tujuan sejarah, menurut Ibn Khaldun, adalah di sebabkan oleh adanya penggerak
sejarah. Menurutnya penggerak sejarah itu adalah faktor Ilahi dan faktor alami.
Faktor Ilahi adalah Tuhan. Dalam agama samawi (Yahudi, Kristen dan Islam)
faktor Ilahi ini adalah Allah. Sedangkan dalam agama ardhi dan agama primitif,
faktor Ilahi itu adalah dewa-dewa. Adapun penggerak sejarah dari faktor alami
adalah, antara lain, politik, ekonomi, sosial, budaya, solidaritas sosial dan
lain sebagainya
4. Sedangkan
perjalanan gerak sejarah, dalam pandangan Ibn Khaldun, lebih mengambil pola
siklis. Hal ini berdasarkan pengamatan Ibn Khaldun setelah melihat jatuh
bangunnya sebuah dinasti (pemerintahan). Dan memang, setiap dinasti (baik di
dunia Islam maupun di dunia Barat) sebuah dinasti berproses dari tumbuh,
berkembang, masa kejayaan, masa kemunduran, dan masa kehancuran. Namun, di
balik kehancuran sebuah dinasti telah terdapat sebuah dinasti baru yang akan
menggantikannya. Sebagai seorang muslim, Ibn Khaldun tetap mengakui “campur
tangan” Tuhan (Allah) dalam gerak sejarah. Dan bagaimanapun, perjalanan sejarah
di gerakkan oleh faktor Ilahi dan faktor alami.
Konsep
Gerak Sejarah Menurut Ibn Khalduna.
Konsep
Gerak Sejarah
Konsep gerak
sejarah Ibn Khaldun mengikut pada tiga aliran Filsafat sejarah. Pertama, aliran
sejarah sosial. Aliran ini berpendapat bahwa fenomena-fenomena sosial dapat
ditafsirkan, dan teori-teorinya dapat dihuraikan dari fakta-fakta sejarah.
Kedua, aliran ekonomi. Aliran ini menafsirkan sejarah secara materialis dan
menguraikan fenomena-fenomena sosial secara ekonomis. Setiap perubahan dalam
masyarakat dan fenomena-fenomenanya merujuk pada faktor ekonomi. Ketiga, aliran
geografis. Aliran ini memandang manusia sebagai putra alam lingkungan, dan
kondisi-kondisi alam di sekitarnya. Oleh karena itu dalam penyejarahannya,
seseorang, masyarakat dan tradisi-tradisinya dibentuk oleh lingkungan dan alam
dimana ia berada. Alam dan lingkungan memiliki dampak terhadap kehidupan
masyarakat, walaupun manusia sendiri juga bisa mempengaruhi dan berinteraksi
dengan lingkungannya. Menurut Ibn Khaldun fenomena-fenomena sosial tunduk pada
hukum perkembangan. Demikian juga dengan gerak sejarah, ia mengalami
perkembangan. Selanjutnya dalam pandangan Ibn Khaldun ada tiga faktor dominan
yang mempengaruhi dan mengendalikan perkembangan perjalanan sejarah dari waktu
ke waktu. Pertama, faktor ekonomi. Menurut Ibn Khaldun kegiatan ekonomi
menentukan bentuk kehidupan. Perbedaan agama seseorang bisa lahir karena
penghidupan, keadaan dan waktu. Kegiatan ekonomi menjadi salah satu yang
terpenting dalam mengendalikan kehidupan sosial, politik, moral masyarakat dan
pikiran mereka. Kedua, faktor geografis, lingkungan dan iklim. Pengaruh
geografi misalnya orang yang menempati kawasan yang kaya hasil bumi, biasanya
cenderung malas-malasan dan pengaruhnya mereka akan malas serta lamban dalam
berpikir. Sedangkan orang yang menempati kawasan yang miskin hasil bumi,
cenderung rajin dalam bekerja karena makanannya terbatas tetapi minda mereka
lebih tajam. Ketiga, faktor agama. Ibn Khaldun meyakini adanya pengaruh dan
pengarahan Tuhan terhadap segala yang terjadi. Ia berkesimpulan bahwa hubungan
antara Tuhan dan manusia wujud pada setiap ruang dan masa. Alam dan seisinya
dibagikan kepada manusia sebagai khalifah-Nya. Sisi inilah yang membuktikan
bahwa Ibn Khaldun merupakan seorang pemikir dan ahli Filsafat sejarah Islam. Ia
mampu menghubungkan antara ekonomi, alam dan hukum determinisme dalam sejarah.
Berkaitan dengan hukum determinisme sejarah, Ibn Khaldun menguraikannya dalam
tiga hukum. Pertama, Hukum Sebab-Akibat (Legal Causality) yaitu hukum
determinisme yang berkaitan dengan ilmu-ilmu kealaman pada asal mulanya.
Khaldun menerapkan dan menjadikan hukum ini sebagai salah satu diantara dua
prinsip Filsafatnya. Ia meyakini adanya hubungan sebab-akibat antara realitas
dengan fenomena. Ia berasumsi bahwa semua realitas di alam ini dapat dicari
hukum kausalitasnya. Kecuali mukjizat para nabi dan karomah para Wali. Kedua,
Hukum Peniruan. Menurut Khaldun peniruan itu sendiri merupakan satu hukum yang
umum. Peniruan bisa menyebabkan kesamaan sosial. Ia menguraikan bahwa kelompok
yang kalah selalu meniru kelompok yang menang dalam pakaian, tanda-tanda
kebesaran, aqidah dan adat. Ketiga, Hukum Perbedaan. Hukum ini juga diasumsikan
sebagai salah satu hukum determinisme sejarah. Masyarakat menurut Ibn Khaldun
tidaklah sama secara mutlak, tetapi terdapat perbedaan-perbedaan yang harus
diketahui oleh sejarawan. Lebih jauh Ibn Khaldun menghubungkan bahwa perbedaan-perbedaan
semakin membesar karena faktor geografis, fisik, ekonomi, politik, adat
istiadat, tradisi dan agama.


0 Comments